Kamis, 26 September 2013

2 Pegawai Pemko Dipecat, 5 Dibebastugaskan

TANJUNGPINANG – Keprisatu - Tujuh pegawai termasuk honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang terlibat kasus korupsi, penganiayaan dan asusila resmi mendapat sanksi tegas. Dua diantaranya dipecat dan lima dibebastugaskan dari jabatan serta dipotong gaji sebesar 25 persen.
“Mereka yang diberhentikan bernama Fadil, mantan Bendahara Pengeluaran (terpidana korupsi UUDP Rp1,1 miliar,red) dan Djukarnisyah (korban kasus penganiayaan dan asusila,red), staf honorer Dinas Tata Kota Tanjungpinang. Djukarnisyah tidak diperpanjang kontraknya,” kata Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Kota Tanjungpinang Raja Khairani kepada Haluan Kepri, Kamis (26/9).
Sedangkan lima orang lainnya dibebastugaskan dari jabatan dan dipotong gaji sebesar 25 persen adalah mantan Kepala DPPKAD Kota Tanjungpinang Deddy Chandra (tersangka kasus korupsi lahan,red), mantan Kepala BP2KB Kota Tanjungpinang Gatot Winoto (terpidana korupsi UUDP Rp1,1 miliar,red), mantan Bendahara Umum Daerah Muhammad Rasyid (terpidana korupsi UUDP Rp1,1 miliar,red), mantan Kabag Keuangan Muhammad Yamin (terpidana korupsi UUDP Rp1,1 miliar,red) dan Kabid Cipta Karya Pengairan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Tanjungpinang Abdul Karim alias Kamal (41) (tersangka kasus penganiayaan dan asusila,red).
“Nama-nama itulah yang mendapatkan sanksi dibebastugaskan dari jabatan dan dipotong gajinya sebesar 25 persen,” ungkap Khairani.
Khairani menegaskan, khusus untuk oknum staf honorer di lingkungan Dinas Tata Kota Tanjungpinang bernama Raja Riko yang dilaporkan lantaran melakukan tindak pidana murni asusila dan penganiayaan terhadap seorang mahasiswi di perguruan tinggi swasta, ER (22), belum diberikan sanksi. Pihaknya masih menunggu Berkas Acara Pemeriksaa (BAP) internal dari pimpinan instasi bersangkutan.
“Apabila BAP dari Dinas Tata Kota kita terima, barulah kita rapatkan serta putuskan bagaimana sanksinya nanti. Sementara ini kita tunggu BAP nya dulu,” sambung Khairani.
Semua putusan yang telah dikeluarkan merupakan hasil rapat finalisasi di Kantor Perpustakaan Kota Tanjungpinang dan dipimpin oleh Wakil Walikota Tanjungpinang Syahrul bersama BKD, staf ahli dan asisten, Rabu (25/9) pukul 20.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB.
“Putusan sanksi itu sudah berlaku dan proses administrasinya sedang berjalan,” tambah Khairani. (yan)/haluankepri)

0 komentar:

Posting Komentar